Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024
Genks, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra mengadakan Program Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi di seluruh Indonesia. Bantuan ini berbentuk Dukungan Kegiatan yang akan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada 340 Komunitas Penggerak Literasi untuk meningkatkan literasi baca-tulis di daerah mereka.
Buat kamu yang berminat, silakan mendaftar komunitasmu melalui tautan bit.ly/Banpem2024
Persyaratan Penerima Bantuan
a) Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- memiliki komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan kecakapan literasi baca-tulis di masyarakat, dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat lampiran karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, tautan video, atau dokumentasi lain;
- tidak sedang menerima pendanaan pada objekdan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai;
- tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- tidak berafiliasi dengan partai politik;
- tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai; dan
- telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi, khususnya literasi baca-tulis minimal 2 (dua) tahun.
b) Persyaratan Administrasi dan Teknis
Adapun persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sebagai berikut.
1. Melakukan registrasi melalui tautan bit.ly/Banpem2024 dan mengunggah berkas pengusulan berupa:
- portofolio yang berisi profil yang di dalamnya juga menginformasikan Struktur Organisasi Pengelola/Pengurus dan jumlah anggota Komunitas Penggerak Literasi dan dilampiri foto kegiatan, tautan video selama minimal 2 (dua) tahun terakhir, tautan media sosial, dan salinan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima Komunitas Penggerak Literasi (apabila ada);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan
- Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024;
- pakta integritas;
- foto atau pindaian (scan) NPWP atas nama Komunitas Penggerak Literasi atau Lembaga Induk Berbadan Hukum;
- foto atau pindaian (scan) halaman depan buku rekening yang masih aktif atas nama Komunitas Penggerak Literasi atau Lembaga Induk Berbadan Hukum;
- foto atau pindaian (scan) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pengurus Komunitas Penggerak Literasi (ketua, sekretaris, dan bendahara).
2. Komunitas Penggerak Literasi yang memiliki legalitas organisasi yang dibuktikan dengan salah satu:
- alinan Akta Pendirian dan SK Kemenkumham atas nama Komunitas Penggerak Literasi; atau
- salinan SK Yayasan/perkumpulan atau Surat Keputusan/Keterangan dari Ketua/Pimpinan Lembaga Induk Berbadan Hukum yang menerangkan bahwa Komunitas Penggerak Literasi merupakan bagian program dari Lembaga Induk Berbadan Hukum; atau
- surat keterangan/rekomendasi dari instansi pemerintah (seperti Balai/Kantor Bahasa) atau instansi yang berwenang untuk Komunitas Penggerak Literasi yang tidak berbadan hukum yang berada di bawah pembinaan lembaga yang berwenang.
3. Mengajukan proposal kegiatan yang disertai dengan RAB
Jangan lewatkan kesempatan ini, genks! Segera unggah berkas persyaratan sebelum batas waktu. Ayo, kita dukung bersama upaya meningkatkan literasi di Indonesia!
0 Comments