Penyiksaan: Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Upaya Global untuk Menghentikannya
Penyiksaan adalah kejahatan serius yang diakui secara internasional. Menurut berbagai instrumen hukum internasional, penyiksaan dilarang keras dan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Aturan ini adalah bagian dari hukum internasional yang diterima secara luas, yang berarti semua negara harus mematuhinya meskipun mereka belum menyetujui perjanjian khusus yang melarang penyiksaan. Praktik penyiksaan yang sistematis dan meluas merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah lama mengutuk penyiksaan sebagai salah satu tindakan paling keji yang dilakukan manusia terhadap sesamanya. Pada 12 Desember 1997, melalui Resolusi 52/149, Majelis Umum PBB menetapkan 26 Juni sebagai Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan. Tujuannya adalah memberantas penyiksaan secara total dan menjalankan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat secara efektif.
Seruan Global untuk Menghentikan Penyiksaan
Peringatan ini berfungsi sebagai ajakan bertindak bagi semua pemangku kepentingan, termasuk Negara Anggota PBB, masyarakat sipil, dan individu di seluruh dunia, untuk bersatu dalam mendukung ratusan ribu orang yang telah menjadi korban penyiksaan dan mereka yang masih disiksa hingga saat ini.
Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penyiksaan. Penyiksaan bertujuan untuk menghancurkan kepribadian korban dan meniadakan martabat hakiki manusia. Meskipun hukum internasional melarang keras penyiksaan, praktik ini masih terus terjadi di seluruh dunia.
Alice Jill Edwards, Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan, menyatakan bahwa peningkatan penggunaan penyiksaan di seluruh dunia sering berkaitan dengan meningkatnya konflik bersenjata sejak 1945. Menurutnya, dengan adanya konflik bersenjata, penggunaan penyiksaan dan bentuk perlakuan tidak manusiawi lainnya juga meningkat.
Dampak dan Justifikasi Penyiksaan
Alasan keamanan nasional dan perlindungan perbatasan sering digunakan untuk membenarkan penyiksaan dan bentuk perlakuan kejam lainnya. Namun, dampak penyiksaan melampaui tindakan individu dan berpotensi melanggengkan siklus kekerasan lintas generasi. Alice Jill Edwards menekankan bahwa pasukan yang disiplin tidak akan melakukan penyiksaan, dan mereka tahu bahwa penyiksaan benar-benar dilarang dalam keadaan apa pun.
Penyembuhan dan Rehabilitasi Korban
Pemulihan dari penyiksaan memerlukan program yang cepat dan khusus. Pusat dan organisasi rehabilitasi di seluruh dunia telah menunjukkan bahwa para korban dapat bertransisi dari kengerian menuju penyembuhan. Dana Relawan PBB untuk Korban Penyiksaan, yang dikelola oleh Kantor Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, menyediakan layanan hukum, sosial, kemanusiaan, psikologis, dan medis bagi korban penyiksaan dan keluarga mereka.
Peringatan 26 Juni: Simbol Perlawanan Terhadap Penyiksaan
Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan pada 26 Juni menandai momen penting pada tahun 1987 ketika Konvensi PBB Menentang Penyiksaan mulai berlaku. Saat ini, 174 negara telah menjadi pihak pada konvensi tersebut.
Definisi Penyiksaan
Menurut Konvensi Menentang Penyiksaan, istilah "penyiksaan" berarti setiap tindakan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah, baik fisik maupun mental, pada seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau memaksa mereka, atau karena alasan diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Standar dan Instrumen Hukum
Pada tahun 1948, masyarakat internasional mengutuk penyiksaan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pada tahun 1975, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penyiksaan. Selama tahun 1980-an dan 1990-an, kemajuan telah dicapai dalam pengembangan standar dan instrumen hukum serta penegakan larangan penyiksaan.
Peran Organisasi Non-Pemerintah (LSM)
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengakui peran penting yang dimainkan oleh LSM dalam perjuangan melawan penyiksaan. Selain melobi pembentukan instrumen-instrumen PBB dan mekanisme pemantauan, mereka juga memberikan kontribusi berharga dalam penegakan instrumen-instrumen tersebut. Para pakar, termasuk Pelapor Khusus bidang penyiksaan dan Pelapor Khusus bidang kekerasan terhadap perempuan, serta badan-badan pemantau perjanjian, sangat bergantung pada informasi yang disampaikan oleh LSM dan individu.
Catatan Relevan dari Sumber Lain
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melaporkan adanya peningkatan konflik bersenjata yang memicu peningkatan penggunaan penyiksaan.
Human Rights Watch menyebutkan bahwa penyiksaan masih digunakan secara luas di beberapa negara dengan dalih menjaga keamanan nasional.
Amnesty International menyerukan penghentian penyiksaan dan mendorong upaya rehabilitasi bagi korban melalui program-program khusus.
Dengan meningkatnya kesadaran dan upaya global untuk memberantas penyiksaan, diharapkan dunia dapat bergerak menuju masa depan yang lebih manusiawi dan penuh martabat bagi semua orang.
Sumber:
ICRC
Human Rights Watch
Amnesty International
0 Comments