Sejarah dan Perkembangan Perlindungan Cagar Budaya di Indonesia




Hari Purbakala Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juni untuk memperingati berdirinya lembaga kepurbakalaan pertama di Indonesia, yang merupakan tonggak penting dalam pelestarian dan pengembangan warisan budaya bangsa. Pada tahun ini, perayaan menandai hari ke-111 sejak pendirian resmi Dinas Kepurbakalaan Hindia Belanda, yang didirikan pada tanggal 14 Juni 1913.

Sejarah Lembaga Kepurbakalaan di Indonesia

Sejak abad ke-18, perhatian terhadap peninggalan purbakala di Indonesia sudah dimulai, awalnya dalam bentuk inisiatif pribadi atau kelompok. Namun, upaya formal untuk mengelola dan melindungi artefak dan situs purbakala dimulai pada tahun 1913 dengan berdirinya "Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie" (Jawatan Purbakala di Hindia Belanda). Langkah ini diambil setelah Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 62, yang menjadi landasan berdirinya lembaga tersebut.

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, lembaga ini mengalami transformasi signifikan. Pada tahun 1951, beberapa Jawatan Purbakala digabung menjadi Dinas Purbakala, dan pada tahun 1953, kepemimpinan lembaga ini diserahkan kepada orang Indonesia, R. Soekmono. Berikutnya, lembaga ini berganti nama menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN).

Pada tahun 1975, LPPN mengalami restrukturisasi menjadi dua entitas: Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP), yang bertanggung jawab atas aspek administrasi dan pelestarian, serta Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (P4N), yang fokus pada penelitian. Perubahan ini juga diikuti dengan pembaruan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Perkembangan Terkini dan Transformasi Lembaga

Sejak awal, lembaga ini telah mengalami banyak perubahan, baik dari segi nama maupun fungsi, sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Dari Direktorat Kepurbakalaan, lembaga ini kini dikenal sebagai Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (DPCBP), dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) tersebar di berbagai daerah untuk meningkatkan efisiensi dalam upaya pelestarian warisan budaya Indonesia.

Transformasi ini tidak hanya mencakup perubahan organisasi, tetapi juga mencerminkan perubahan dalam visi, misi, dan pendekatan dalam pengelolaan serta pelestarian cagar budaya. DPCBP dan BPCB berperan aktif dalam memastikan bahwa warisan budaya Indonesia tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh generasi masa depan. Kini, BPCB bertransformasi menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang terbagi ke dalam beberapa wilayah kerja.

Peringatan Hari Purbakala Nasional tidak hanya menjadi momentum untuk merayakan sejarah panjang kepurbakalaan Indonesia tetapi juga mengingatkan kita akan pentingnya pelestarian warisan budaya untuk generasi mendatang. Dengan terus beradaptasi terhadap perubahan zaman dan menguatkan regulasi perlindungan, Indonesia berkomitmen untuk melestarikan kekayaan budaya yang merupakan identitas bangsa.

You Might Also Like

0 Comments