Hari Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori, dan Tantangannya
Genks, Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati setiap 10 Desember. Hari ini merupakan hari yang penting untuk merenungkan dan menghormati hak-hak dasar setiap individu di seluruh dunia. Peringatan ini bertepatan dengan diterimanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Namun, meskipun sudah lama ada, penegakan HAM masih menghadapi banyak tantangan. Artikel ini akan membahas sejarah HAM, teori-teori tentang hak asasi manusia, serta isu-isu HAM kontemporer yang masih relevan hingga kini.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Sejarah HAM dapat ditelusuri kembali ke Magna Charta di Inggris pada tahun 1215, yang dianggap sebagai cikal bakal perlindungan hak individu dari kekuasaan mutlak. Peristiwa penting lainnya termasuk Glorious Revolution di Inggris pada tahun 1668 dan penerbitan Bill of Rights yang mengakhiri kekuasaan mutlak para raja. Penerapan Habeas Corpus Act pada tahun 1679 juga membatasi kesewenang-wenangan negara dalam penahanan tanpa proses hukum yang jelas.
Revolusi Amerika pada tahun 1776 dan Konstitusi Amerika tahun 1789 memperkenalkan perlindungan hak-hak warga negara. Konstitusi Perancis tahun 1791 juga menetapkan hak ekonomi, sosial, dan budaya, namun situasi Eropa memburuk akibat Perang Dunia II dan fasisme.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diterima pada 10 Desember 1948 merupakan reaksi global terhadap kekejaman Perang Dunia II. Deklarasi ini dirancang oleh beberapa negara dan diresmikan pada rapat pleno Majelis Umum PBB pada 4 Desember 1950. Dokumen ini menetapkan hak-hak dasar yang harus dihormati oleh semua negara, termasuk kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Teori-teori Hak Asasi Manusia
Teori Hukum Kodrati: Diperkenalkan oleh pemikir seperti John Locke dan JJ Rousseau, teori ini berpendapat bahwa hak asasi manusia bersifat kodrati dan diberikan oleh Tuhan. Hak-hak ini melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh negara.
Teori Positivisme atau Utilitarian: Jeremy Bentham mengemukakan bahwa hak asasi manusia ditentukan oleh tujuan kebahagiaan terbesar untuk sebagian besar orang. Dalam pandangan ini, hak individu dapat dikorbankan jika berkonflik dengan kepentingan umum.
Teori Keadilan: Ronald Dworkin dan John Rawls berargumen bahwa negara harus memperlakukan warganya secara adil. Rawls, khususnya, mengusulkan prinsip perbedaan yang menekankan distribusi sumber daya secara merata untuk memastikan keadilan bagi semua individu.
Generasi HAM: Karel Vasak membagi perkembangan hak asasi manusia dalam tiga generasi:
1. Generasi Pertama: Hak-hak sipil dan politik seperti hak hidup dan kebebasan berpendapat.
2. Generasi Kedua: Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas pendidikan dan pekerjaan.
3. Generasi Ketiga: Hak solidaritas seperti hak atas pembangunan dan lingkungan hidup yang sehat.
Tantangan Kontemporer dalam Penegakan HAM
Meskipun kemajuan telah dicapai, banyak masalah HAM tetap tidak terselesaikan. Isu-isu seperti diskriminasi terhadap perempuan berjilbab di Eropa, pengekangan kebebasan di negara-negara seperti Iran, dan konflik berkepanjangan di Palestina adalah contoh nyata tantangan yang dihadapi dunia dalam penegakan HAM. Peristiwa seperti pembunuhan Marwa El-Sherbini di Jerman menunjukkan bagaimana isu HAM dapat menimbulkan tragedi tragis dan perlunya perhatian internasional untuk penyelesaian yang adil.
Di Indonesia, pengakuan HAM mulai diatur dalam UUD 1945 dan terus berkembang hingga ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 dan Undang-Undang No.39 Tahun 1999. Undang-undang ini menetapkan berbagai hak dasar seperti hak hidup, hak atas keadilan, dan hak atas kesejahteraan.
Kesimpulan
Hari HAM adalah kesempatan untuk merefleksikan kemajuan yang telah dicapai dan mengakui tantangan yang masih ada. Dengan memahami sejarah, teori, dan tantangan kontemporer, kita dapat terus berupaya untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi di seluruh dunia. Peringatan ini juga mengingatkan kita akan tanggung jawab kolektif untuk melawan ketidakadilan dan memperjuangkan hak-hak dasar setiap individu.
0 Comments